Putusan Eksepsi: Hakim Tolak Note Keberatan
Pada Kamis, 27 November 2025, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) menolak eksepsi — alias nota keberatan — yang diajukan oleh terdakwa Ammar Zoni (alias Muhammad Ammar Akbar) dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di rutan. https://celebrity.okezone.com/+2detiknews+2
Hakim menjelaskan bahwa keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. https://celebrity.okezone.com/+2detiknews+2
📄 Dasar Penolakan: Dakwaan Dinilai Cukup
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ammar mengajukan beberapa poin dalam eksepsi — termasuk menilai dakwaan cacat hukum, Surat Pernyataan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut tidak sesuai, serta keberatan atas prosedur penyitaan dan legalitas barang bukti. Mereka bahkan meminta agar Ammar dibebaskan segera setelah putusan sela, serta hak pemulihan nama baik. https://celebrity.okezone.com/+2detiknews+2
Namun JPU membantah semua argumen itu. Dalam tanggapannya, jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap — mencantumkan waktu, tempat, uraian perbuatan, serta unsur pidana secara terperinci. Mitra kuasa hukum, menurut JPU, gagal menunjukkan cacat formil maupun materiil yang nyata. Citralive+2detiknews+2
Selain itu, terkait keberatan bahwa Ammar tak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, JPU menunjukkan bahwa ia sudah didampingi — didukung dokumen penunjukan kuasa hukum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 4 dan 31 Januari 2025. Citralive+1
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan kasus ke tahap pemeriksaan substantif. detiknews+1
🔎 Proses Selanjutnya: Sidang Pembuktian Ditetapkan
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dan barang bukti di sidang berikutnya — rencananya digelar secara offline pada Kamis, 4 Desember 2025 di ruang sidang PN Jakarta Pusat. InsertLive+2detiknews+2
Hakim juga menetapkan agar terdakwa — termasuk Ammar Zoni — hadir langsung di ruang sidang pada agenda pembuktian tersebut. detiknews+1
🧨 Apa Artinya Untuk Ammar Zoni
-
Eksepsi yang diajukan Ammar gagal total — artinya argumen hukum soal cacat dakwaan dan prosedur dianggap tidak relevan oleh hakim.
-
Kasus akan terus berjalan; dakwaan terhadap dirinya tetap dianggap sah.
-
Agenda sidang akan fokus pada pembuktian: JPU harus bawa saksi dan bukti lagi; di sisi lain, pihak pembela harus siap bantahan.
-
Jika bukti mendukung dakwaan, posisi Ammar bisa makin berat — mengingat sebelumnya JPU sudah mendakwa dengan pasal berat (seperti pada tuduhan peredaran narkoba di rutan). detikhot+2detikhot+2
